1. Nabi Muhammad s.a.w memerintahkan kepada kita untuk segera bernikah, tetapi perintah bersegera menikah itu adalah apabila manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya.
2. Jika dilakukan untuk bersegera bernikah tetapi mudaratnya lebih banyak, lebih baik pernikahan itu ditunda dahulu sampailah keadaan benar-benar memungkinkan.
2. Jika dilakukan untuk bersegera bernikah tetapi mudaratnya lebih banyak, lebih baik pernikahan itu ditunda dahulu sampailah keadaan benar-benar memungkinkan.
No comments:
Post a Comment